Manual Rekam Medis disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
Manual Rekam Medis ini adalah untuk melengkapi Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia (Keputusan KKI Nomor 18/KKI/KEP/IX/2006 tertanggal 21 September 2006) dan Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.
Ruang lingkup dari buku ini adalah inti sari praktis penyelenggaraan Rekam Medis dengan sistematika penulisan meliputi pengertian, manfaat, tata cara penyelenggaraan, isi, aspek hukum, aspek disiplin, aspek etika dan kerahasiaan rekam medis.
Buku ini disusun oleh Kelompok Kerja Konsil Kedokteran Indonesia yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil dari Departemen Kesehatan RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Buku ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan dokter dan dokter gigi yang bekerja di semua sarana pelayanan kesehatan tentang Rekam Medis, sehingga memahami pentingnya Rekam Medis dan bisa menyelenggarakan Rekam Medis yang baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Archives
Kategori
BUKU
Penelitian
Lokasi Pengunjung
-
Jumlah Kunjungan
- 16,928 hits
-
Authors
Meta